LYRICSRP.COM – Fatwa MUI Tentang Trading dan Hukumnya di Indonesia, Pasti banyak sekali masyarakat atau bahkan trader yang menanyakan tentang fatwa MUI tentang trading Forex atau hukum trading Forex. Hal ini yang membuat banyak masyarakat yang khawatir tentang dunia trading sebab banyak dari mereka yang bermain juga. Sebelum Anda masuk lebih jauh mengenai hukum trading Forex di Indonesia sebaiknya perhatikan pengertian trading Forex terlebih dahulu.
Trading Forex adalah penukaran mata uang asing dari suatu negara ke negara lainnya. Nah, di trading Forex ini umumnya seorang trader menukarkan mata dari suatu negara ke negara yang lainnya dan selisih pertukaran mata uang inilah yang jadi keuntungan bagi trader. Nah, bagaimana hukum mengenai trading Forex di Indonesia? Di bawah ini adalah ketentuan jual beli mata uang yang diperbolehkan.
Hukum Forex di Indonesia Menurut MUI
Ketentuan trading Forex atau jual beli mata uang yang diperbolehkan menurut MUI adalah :
Memenuhi Kriteria
Ketentuan jual beli mata uang asing atau trading Forex yang diperbolehkan adalah tidak untuk spekulasi atau untung-untungan dan juga terdapat kebutuhan transaksi maupun untuk berjaga-jaga sebagai simpanan. Selain itu, Forex juga diperbolehkan jika transaksi yang dilakukan terhadap mata uang yang sejenis kemudian nilainya harus sama dan juga secara tunai.
Nah, Forex yang diperbolehkan juga adalah apabila berlainan jenis mata uangnya maka perlu dilakukan dengan nilai tukar atau kurs. Tentu saja dengan memperhatikan nilai tukar yang berlaku saat transaksi yang dilakukan dan juga secara tunai. Oleh sebab itu, perlu memperhatikan nilai tukar mata uang setiap harinya.
Jenis-jenis Transaksi Valuta Asing
Ada beberapa jenis transaksi valuta asing dan juga menurut fatwa MUI tentang trading Forex yang perlu diperhatikan dan yang pertama adalah transaksi spot. Transaksi spot merupakan jenis transaksi penjualan mata uang asing untuk penyerahan saat itu maupun penyelesaian paling lambat dengan jangka waktu 2 hari.
Berikutnya adalah transaksi forward yang merupakan transaksi pembelian dan penjualan valuta asing dengan nilai yang ditetapkan saat sekarang kemudian juga diberlakukan untuk waktu yang akan datang yaitu antara 2 x 24 jam hingga 1 tahun. Jenis transaksi ini tentu saja haram karena memakai harga yang diperjanjikan.
Transaksi swap yang merupakan kontrak pembelian maupun penjualan valuta asing dengan harga spot yang dikombinasikan pembelian antara penjualan valuta asing yang sama dengan harga forwardnya. Hukumnya juga haram karena mengandung unsur spekulasi.
Transaksi yang terakhir adalah option yang merupakan kontrak mendapatkan hal dalam membeli atau untuk jual yang tidak perlu dilakukan atas unit valuta asing di harga dan juga jangka waktu maupun tanggal akhir tertentu. Nah, ini juga hukumnya haram sebab mengandung spekulasi juga.
Trading Forex Syariah
Ada jenis trading Forex syariah baru-baru ini dan bisa menjadi pilihan yang tepat untuk Anda. Ada banyak sekali keuntungan dari Forex syariah satu ini dan salah satunya adalah memiliki risiko bisnis yang juah lebih rendah dibandingkan dengan trading yang umum. Akan tetapi ada juga yang tidak suka dengan sistem trading Forex syariah satu ini karena sejumlah trader kehilangan keuntungan dari selisih bunga.
Namun dengan adanya trading Forex syariah Anda bisa terhindar dari nilai bunga yang tidak tentu dan bisa menimbulkan spekulasi yang tidak diperbolehkan dalam Islam.
Nah, jadi itulah dia hukum trading Forex dalam Islam dan juga fatwa MUI tentang trading Forex yang perlu Anda ketahui.
Originally posted 2022-04-27 11:27:58.